Bawaslu Apresiasi Langkah KPU

’’Backbone peraturan teknis kan ada di KPU. Kami sekarang menunggu (peraturan teknis, Red) yang lain,’’ jelas pria asal Medan tersebut.
Rahmat mencontohkan, salah satu peraturan teknis yang seharusnya sudah ada selain tahapan dan jadwal adalah verifikasi parpol.
Peraturan verifikasi dinilai mendesak karena dimulai pada tahap awal pemilu nasional. Jika peraturan itu dibuat pada saat-saat akhir menjelang verifikasi, tentu akan muncul problem.
’’Supaya tahapan tidak keteteran. Ini juga terkait kebutuhan anggaran KPU dan Bawaslu,’’ katanya.
Sebelumnya, KPU mengirimkan dua draf PKPU kepada DPR dan pemerintah untuk dilakukan konsultasi.
Dua draf itu memuat tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2019. Satu draf mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012 dan UU Nomor 42 Tahun 2008, sedangkan satu draf lain mengacu pada RUU Pemilu yang masih dibahas. (bay/c14/fat)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengirimkan dua versi draf peraturan KPU terkait dengan tahapan dan jadwal pemilu serentak 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU