Bawaslu Apresiasi Langkah KPU
’’Backbone peraturan teknis kan ada di KPU. Kami sekarang menunggu (peraturan teknis, Red) yang lain,’’ jelas pria asal Medan tersebut.
Rahmat mencontohkan, salah satu peraturan teknis yang seharusnya sudah ada selain tahapan dan jadwal adalah verifikasi parpol.
Peraturan verifikasi dinilai mendesak karena dimulai pada tahap awal pemilu nasional. Jika peraturan itu dibuat pada saat-saat akhir menjelang verifikasi, tentu akan muncul problem.
’’Supaya tahapan tidak keteteran. Ini juga terkait kebutuhan anggaran KPU dan Bawaslu,’’ katanya.
Sebelumnya, KPU mengirimkan dua draf PKPU kepada DPR dan pemerintah untuk dilakukan konsultasi.
Dua draf itu memuat tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2019. Satu draf mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012 dan UU Nomor 42 Tahun 2008, sedangkan satu draf lain mengacu pada RUU Pemilu yang masih dibahas. (bay/c14/fat)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengirimkan dua versi draf peraturan KPU terkait dengan tahapan dan jadwal pemilu serentak 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024