Bawaslu Awasi Sumber Dana di Laporan Keuangan Parpol
jpnn.com, PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu Kota Pasuruan kembali mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu, untuk terbuka dan transparan dalam memberikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Muhamad Anas, harus diketahui sumber dana yang diperoleh oleh partai politik.
Karena sumbangan dana kampanye yang dilaporkan akan diaudit oleh tim kantor akuntan publik.
Jika ditemukan ada partai politik yang terbukti melakukan rekayasa terhadap LPSDK, maka partai politik tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 66 PKPU nomor 24 tahun 2018.
"Kami mulai melakukan pengawasan terhadap sumber dana kampanye yang diperoleh partai politik," tegas Anas.
Pengawasan di antaranya memeriksa identitas pemberi sumbangan, jumlah nominal sumbangan, serta bukti laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
"Mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta pemilu di Kota Pasuruan, agar terbuka dan transparan dalam memberikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, karena laporan tersebut akan dilakukan audit oleh tim dari kantor akuntan publik," jelas pungkas Anas. (pul/jpnn)
Sumbangan dana kampanye yang dilaporkan parpol akan diaudit oleh tim kantor akuntan publik.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas