Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi

jpnn.com - PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Babel EM Osykar pihaknya telah bekerja dengan maksimal pada pelaksanaan pilkada, karena siap memberi keterangan menghadapi sengketa Pilkada 2024 yang sedang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.
Osykar juga mengatakan Bawaslu Babel selalu siap melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2024 hingga ke tahap perselisihan hasil pemilihan yang sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami menghormati prosedur yang berlaku sesuai dengan laporan yang sudah disampaikan ke jajaran Bawaslu, juga menghormati jalur MK yang saat ini sedang ditempuh para pasangan peserta pilkada yang berkeberatan dengan hasil pemilihan dan mereka telah mengajukan permohonan," ujar Osykar di Pangkalpinang, Kamis (12/12).
Dia mengatakan perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada 2024 di Provinsi Babel ada tiga permohonan yang sudah didaftarkan sampai batas akhir pendaftaran 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Yaitu, satu permohonan untuk tingkat provinsi dan dua tingkat kabupaten (Kabupaten Bangka Barat dan Belitung Timur).
Sebagai bentuk kesiapan Bawaslu Babel saat ini telah meminta jajarannya menyiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
Dalil kuantitatif itu bakal digunakan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung siap dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif