Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Babel EM Osykar. (ANTARA/Elza Elvia).

Karena jenis permohonan yang bakal diajukan pada umumnya terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Adapun permohonan yang sifatnya kualitatif bakal spesifik yang dapat saling terkait atau berkenaan," katanya.

Bawaslu Babel telah menindaklanjuti semua laporan dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan, juga sejumlah kejadian khusus dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai prosedur dan tetap berintegritas.

Terkait kejadian khusus ini, Bawaslu Babel telah menindaklanjuti semua dan tidak ada yang tertinggal, untuk menjaga integritas para penyelenggara dan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Sedangkan untuk laporan dugaan pelanggaran pemilihan, semua sudah ditindaklanjuti," katanya.

Dia mengatakan sudah ada satu laporan yang disampaikan ke Bawaslu Babel dan sudah diproses untuk dilakukan klarifikasi kepada para saksi di Sentra Gakkumdu dan dinyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Untuk penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024 terdapat 36 laporan dugaan pelanggaran pemilihan, jumlah keseluruhan itu terdiri dari sembilan laporan di Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung siap dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News