Bawaslu Bakal Keteteran Urus Dana Saksi Parpol

Bawaslu Bakal Keteteran Urus Dana Saksi Parpol
Bawaslu Bakal Keteteran Urus Dana Saksi Parpol

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuhron, mengaku keberatan jika pengelolaan dana saksi partai politik di tiap tempat pemungutan suara (TPS), diserahkan ke Bawaslu.

Karena dengan kebijakan tersebut, maka otomatis pekerjaan Bawaslu menjadi bertambah. Namun sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, Bawaslu tetap harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tugas yang sekarang sudah cukup banyak. Karena itu kalau secara teknis, iya (keberatan jika pengelolaan diserahkan ke Bawaslu),” ujarnya di sela-sela sebuah diskusi yang digelar di gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/2).

Menurut Daniel, dirinya keberatan karena dikhawatirkan Bawaslu pada akhirnya tidak maksimal dalam menjalankan tugas utama pengawasan. Apalagi sebagaimana diatur dalam undang-undang, Bawaslu hanya memiliki petugas kesekretariatan hanya sampai tingkat kecamatan. Sementara saksi parpol akan bertugas di tiap TPS.

Artinya jika sampai usulan diterima dan disahkan, maka petugas Bawaslu di tiap kecamatan, bisa sampai menangani urusan administrasi pencairan honor ratusan bahkan seribuan saksi parpol.

Asumsi sederhananya, di setiap TPS nantinya terdapat 12 saksi parpol, sesuai jumlah parpol peserta pemilu. Jika di sebuah kelurahan/desa terdapat minimal 20 TPS, maka paling tidak terdapat 240 saksi untuk satu desa. Dan jika di kecamatan terdapat minimal lima desa saja, petugas Bawaslu kecamatan berarti menangani 1.120 orang saksi parpol.

“Yang bisa mengelola APBN itu kan pegawai negeri. Nah terbayang bagaimana aparat kami di kecamatan mengelola dana saksi 12 parpol di banyak TPS di setiap kecamatan," katanya.

Sayangnya pandangan bertambahnya beban kerja jika sampai usulan tersebut disepakati, menurut Daniel, belum disampaikan ke pemerintah. Apapun keputusan yang diambil, jika hal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bawaslu menurutnya siap melaksanakan sebaik-baiknya.

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuhron, mengaku keberatan jika pengelolaan dana saksi partai politik di tiap tempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News