Bawaslu Bakal Laporkan Nusron ke Presiden
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tak lepas dari pantuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Apalagi Pilkada ini melibatkan pejabat negara penting sebagai tim pemenangan calon.
Salah satunya yang menjadi sorotan adalah Kepala Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid. Dia ditunjuk sebagai ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Komisioner Bawaslu, Nasrullah mengatakan tidak peduli siapapun pejabatnya, jika aktif ikut dalam kampanye, kampanye di Pilkada, maka harus mundur dari jabatannya.
Dia pun mengingatkan pejabat yang terlibat Pilkada DKI 2017 untuk segera mundur dari jabatannya. Sebab jika tidak, melanggar pasal 71 ayat 1 UU Pilkada.
"Pejabat negara tak diperbolehkan untuk menjadi tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pilkada," kata Nasrullah seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group), Selasa (20/9).
Hal itu menanggapi pernyataan Nusron Wahid yang tidak mempermasalahkan jika keikutsertaanya dalam Pilkada DKI meski masih menjabat sebagai Kepala Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Undang-undang telah jelas mengatur pejabat negara dilarang membuat keputusan apa pun yang sifatnya menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Dilarang di Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada," jelas Nasrullah.
JPNN.com JAKARTA - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tak lepas dari pantuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apalagi Pilkada
- Anies Siapkan Tim Sinkronisasi untuk Sesuaikan Program APBD DKI
- Resmi! Anies-Sandi Sebagai Gubernur dan Wagub DKI Terpilih
- Terimalah...Permohonan Maaf dari Sandiaga Uno
- Ahok-Djarot Absen Dalam Penetapan Anies-Sandi Sebagai Pemenang
- Massa Aksi 55 Siap Terima Apa pun Putusan Majelis Hakim
- Anies-Sandi Hadir, Ahok-Djarot Absen