Bawaslu Bakal Putuskan Pembekuan KPU Buton
Sabtu, 15 Oktober 2011 – 03:05 WIB
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan tuduhan penerimaan uang kepada KPU Buton merupakan pelanggaran yang serius. Karena itu kata dia, Panwaslu dan Bawaslu tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil sikap.
Menurut Titi, dengan adanya laporan dan putusan MK Nomor Perkara No 91-92/PHPU.D-IX/2011 yang memerintahkan PSU Pemilukada Buton bisa dijadikan pertimbangan Bawaslu untuk menindak KPU Buton. "Harus segera direspon. Kalau belum terbentuk Dewan Kehormatan (DK) KPU, Bawaslu harus memprosesnya," ujarnya.
Bagaimana dengan tuntutan 11 pasangan calon bupati-wakil bupati Buton yang menghendaki agar PSU diambil alih oleh KPU Sultra? Titi menyatakan selama belum ada putusan KPU Buton bersalah maka masih memiliki legitimasi menyelanggaran PSU Buton dan tidak ada alasan penundaan Pemilukada. "Jika dibenturkan dengan hukum formal maka KPU Buton masih memiliki legitimasi," tukasnya.
Hanya saja kata dia, KPU sebagai lembaga vertikal yang memiliki hubungan hirarki, tentu saja KPU Sultra dan KPU punya kewenangan. "Saya kira KPU Sultra dan KPU bisa menghentikan tahapan sementara waktu sampai ada keputusan Bawaslu dan keputusan DK yang akan menilai pelanggaran kode etik KPU Buton," ujarnya.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini tengah mengkaji laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton, Provinsi
BERITA TERKAIT
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung