Bawaslu Bandar Lampung Menemukan 2 Bacaleg Berstatus ASN
Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa setiap ASN tidak boleh ikut dalam kegiatan politik praktis, sehingga Bawaslu akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi ini. "Pengawasan melekat akan dilakukan terus, agar jangan sampai ada masalah yang lolos dari pengawasan Bawaslu," ujarnya.
Dia mengatakan hal itu dilakukan guna mengantisipasi kejadian pada 2019, yang mana terdapat satu caleg yang statusnya masih ASN, namun sudah menggunakan atribut partai politik. "Maka hal-hal ini yang harus terus awasi, sampai nanti adanya perbaikan," kata dia.
Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan verifikasi administrasi bakal caleg dari sistem informasi pencalonan (silon) sudah dilakukan sejak Selasa (23/5), dengan total 695 bacaleg.
"Untuk dokumen yang kami verifikasi seperti KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba, serta surat pengadilan dari bakal caleg. Setelah diverifikasi nanti KPU akan memberikan status memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," tutur dia. (antara/jpnn)
Bawaslu Bandar Lampung menemukan adanya dua bakal calon legislatif yang masih berstatus ASN.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Pemenangan RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Buntut Perusakan APK