Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU

"Bahwa, atas serangkaian proses penaganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banggai akan melakukan pembahasan selanjutnya melalui rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," ujar dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banggai dan memerintahkan PSU di 2 Kecamatan, yakni Simpang Raya dan Toili.
MK membatalkan Keputusan KPU Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil pemungutan suara ulang tersebut dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.
Pemungutan suara ulang wajib dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan. MK memerintahkan KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sulawesi Tengah dan KPU Banggai. (cuy/jpnn)
Bawaslu Banggai tengah menangani dugaan pelanggaran berupa pembagian seragam sekolah di lokasi PSU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman