Bawaslu Banten Serahkan Kasus Politik Uang ke Kejaksaan
jpnn.com - jpnn.com - Bawaslu Banten tidak main-main memproses kasus dugaan politik uang yang terjadi di pemilihan gubernur lalu. Kasus-kasus tersebut akan diteruskan ke kejaksaan untuk diproses secara pidana.
Setelah kasus politik uang di Ciruas, Kabupaten Serang dipastikan akan dilimpahkan ke kejaksaan, kasus serupa di Kabupaten Lebak pun akan mendapatkan perlakuan serupa.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Pramono U Tantowi menjelaskan, kasus politik uang di Kabupaten Serang akan dilimpahkan ke kejaksaan Rabu pekan ini. Sedangkan untuk di Kabupaten Lebak diperkirakan pekan depan.
“Dua atau tiga hari kedepan akan kita bahas apakah sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan,” ujar Pramono, Senin (27/2).
Untuk pelaku yang berjumlah satu orang, saat ini sedang diamankan di Polres Lebak. “Untuk di Kabupaten Lebak kita mengalami kesulitan untuk menelusrui pihak lain yang terkait karena waktunya lebih sedikit, beda dengan yang di Ciruas,” ujarnya.
Khusus pelaku di Lebak, barang bukti berupa uang sejumlah Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 10 ribu sudah diamankan oleh Tim Saber Politik Uang. Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi penduduk agar memilih Paslon Cagub Cawagub Wahidin Halim dan Andika Hazrumy sebelum pencoblosan 15 Februari lalu. (Bayu)
Bawaslu Banten tidak main-main memproses kasus dugaan politik uang yang terjadi di pemilihan gubernur lalu. Kasus-kasus tersebut akan diteruskan
Redaktur & Reporter : Adil
- APMP Minta Bawaslu RI Tegas soal Dugaan Kecurangan di Pilkada Mimika
- Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Bivitri: Pasti Ada Instruksi
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Bawaslu Lakukan Kajian Awal Terhadap 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang
- Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan