Bawaslu Batal Pidanakan KPU

Bawaslu Batal Pidanakan KPU
Bawaslu Batal Pidanakan KPU
JAKARTA--Rekomendasi Bawaslu agar 12 parpol yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) diverifikasi faktual sempat menyertakan ancaman pidana jika hal itu tidak dilaksanakan. Namun, setelah jawaban KPU yang berisi penolakan muncul, Bawaslu tampaknya sudah tidak lagi mempertimbangkan akan melaporkan KPU secara pidana atas tindak lanjut rekomendasi itu.

"Bawaslu berjanji memidanakan. Namun, hingga kini sikap Bawaslu tak jelas jua," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam diskusi di Kantor KPU, Jumat (23/11).

Ray menyatakan berempati terhadap nasib parpol yang dicoret KPU. Sebab, pencoretan itu hanya berdasar pengumuman. Pengumuman tersebut diterjemahkan oleh KPU sebagai sebuah keputusan. Layaknya sebuah keputusan, seharusnya ada hak dari warga negara "dalam hal ini parpol calon peserta pemilu" untuk melakukan gugatan. "Namun, tidak ada surat putusannya," ujar dia, mengingatkan.

Padahal, harus diingat bahwa keputusan KPU mencoret parpol tersebut memiliki implikasi serius. Dengan kata lain, KPU otomatis telah mencoret total 18 parpol dari kesempatan mereka diikutsertakan dalam pengumuman parpol calon peserta pemilu pada 8 Januari 2013. "Namun, KPU menilai pendiskualifikasian itu sebagai mekanisme biasa," ujarnya. Apalagi, telah terjadi pertemuan antara DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu Rabu lalu (21/11).

JAKARTA--Rekomendasi Bawaslu agar 12 parpol yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) diverifikasi faktual sempat menyertakan ancaman pidana jika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News