Bawaslu Batal Pidanakan KPU
Sabtu, 24 November 2012 – 05:59 WIB
Pertemuan itu hanya membahas masalah kesekjenan, namun tidak membicarakan nasib parpol yang lolos. Persoalan verifikasi seakan menjadi misteri lima tahunan yang tak pernah tuntas. "Niat memidanakan Bawaslu sudah padam," sindir dia.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menyatakan, sejatinya masih banyak kelemahan Bawaslu dalam mengawasi verifikasi, termasuk verifikasi faktual. Keputusan tidak memidanakan tersebut terkesan memperlihatkan bahwa Bawaslu berdamai dengan KPU. "Pada akhirnya memang Bawaslu tidak bisa membawa tentara atau polisi untuk menggeledah KPU," ujar Nelson di tempat yang sama.
Menurut Nelson, salah satu kekurangan Bawaslu adalah belum terbentuknya panwaslu di tingkat kabupaten-kota gara-gara terlambatnya anggaran. Namun, dengan pengawasan semacam itu, Bawaslu sudah dianggap berlebihan. "Sudah ada ancaman agar Bawaslu dibubarkan," ujar dia tanpa menyebut pihak yang dimaksud.
Nelson menyatakan, memang ada pilihan dari Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti pelanggaran. Bawaslu bisa saja terus-menerus mengungkap, namun dengan potensi mengganggu tahap yang ada. "Namun, kami lebih fokus bagaimana menyelamatkan pemilu dan mengembalikan citra penyelenggara pemilu," papar dia.
JAKARTA--Rekomendasi Bawaslu agar 12 parpol yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) diverifikasi faktual sempat menyertakan ancaman pidana jika
BERITA TERKAIT
- Andika-Hendi Unggul Telak di TPS 003 Lempongsari Kota Semarang
- Quick Count Poltracking: Egi-Syaiful Sementara Unggul dengan 68,08 Persen, Suasana Haru di Posko Kemenangan
- Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Unggul Telak dari Eddy-Riezky dan Mawardi-Anita
- Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
- Pramono Singgung Anies Hingga Ahok Setelah Unggul Dalam Penghitungan Suara
- Kapolda Banten Langsung Tangani Insiden TPS Roboh Ketika Pencoblosan