Bawaslu Batal Pidanakan KPU
Sabtu, 24 November 2012 – 05:59 WIB

Bawaslu Batal Pidanakan KPU
Pertemuan itu hanya membahas masalah kesekjenan, namun tidak membicarakan nasib parpol yang lolos. Persoalan verifikasi seakan menjadi misteri lima tahunan yang tak pernah tuntas. "Niat memidanakan Bawaslu sudah padam," sindir dia.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menyatakan, sejatinya masih banyak kelemahan Bawaslu dalam mengawasi verifikasi, termasuk verifikasi faktual. Keputusan tidak memidanakan tersebut terkesan memperlihatkan bahwa Bawaslu berdamai dengan KPU. "Pada akhirnya memang Bawaslu tidak bisa membawa tentara atau polisi untuk menggeledah KPU," ujar Nelson di tempat yang sama.
Menurut Nelson, salah satu kekurangan Bawaslu adalah belum terbentuknya panwaslu di tingkat kabupaten-kota gara-gara terlambatnya anggaran. Namun, dengan pengawasan semacam itu, Bawaslu sudah dianggap berlebihan. "Sudah ada ancaman agar Bawaslu dibubarkan," ujar dia tanpa menyebut pihak yang dimaksud.
Nelson menyatakan, memang ada pilihan dari Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti pelanggaran. Bawaslu bisa saja terus-menerus mengungkap, namun dengan potensi mengganggu tahap yang ada. "Namun, kami lebih fokus bagaimana menyelamatkan pemilu dan mengembalikan citra penyelenggara pemilu," papar dia.
JAKARTA--Rekomendasi Bawaslu agar 12 parpol yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) diverifikasi faktual sempat menyertakan ancaman pidana jika
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah