Bawaslu Batal Pidanakan KPU
Sabtu, 24 November 2012 – 05:59 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Choirul Anam menyesalkan langkah Bawaslu itu. Dia juga menyatakan sejak awal mempertanyakan mekanisme rekomendasi yang disampaikan Bawaslu kepada KPU. "Kenapa Bawaslu tidak melakukan proses sengketa?" ujar Anam.
Menurut Anam, pihaknya tidak puas atas tindak lanjut Bawaslu terhadap respons KPU yang menyangkut nasib partainya. Selasa lalu, papar dia, pihaknya sudah melayangkan berkas untuk dilakukan sengketa. Sebanyak 71 bukti sudah diserahkan PKNU kepada Bawaslu. "Kalau tidak diproses, kami gugat Bawaslu," ujarnya. (bay/c11/agm)
JAKARTA--Rekomendasi Bawaslu agar 12 parpol yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) diverifikasi faktual sempat menyertakan ancaman pidana jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Unggul Telak dari Eddy-Riezky dan Mawardi-Anita
- Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
- Pramono Singgung Anies Hingga Ahok Setelah Unggul Dalam Penghitungan Suara
- Kapolda Banten Langsung Tangani Insiden TPS Roboh Ketika Pencoblosan
- Hasil Hitung Suara di TPS Tempat Pram Mencoblos, Paslon Nomor 3 Menang Telak
- Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak di TPS 27 Komplek Perum Bulog