Bawaslu Batal Pidanakan KPU
Sabtu, 24 November 2012 – 05:59 WIB

Bawaslu Batal Pidanakan KPU
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Choirul Anam menyesalkan langkah Bawaslu itu. Dia juga menyatakan sejak awal mempertanyakan mekanisme rekomendasi yang disampaikan Bawaslu kepada KPU. "Kenapa Bawaslu tidak melakukan proses sengketa?" ujar Anam.
Menurut Anam, pihaknya tidak puas atas tindak lanjut Bawaslu terhadap respons KPU yang menyangkut nasib partainya. Selasa lalu, papar dia, pihaknya sudah melayangkan berkas untuk dilakukan sengketa. Sebanyak 71 bukti sudah diserahkan PKNU kepada Bawaslu. "Kalau tidak diproses, kami gugat Bawaslu," ujarnya. (bay/c11/agm)
JAKARTA--Rekomendasi Bawaslu agar 12 parpol yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) diverifikasi faktual sempat menyertakan ancaman pidana jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah