Bawaslu Batal Pidanakan KPU

Bawaslu Batal Pidanakan KPU
Bawaslu Batal Pidanakan KPU
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Choirul Anam menyesalkan langkah Bawaslu itu. Dia juga menyatakan sejak awal mempertanyakan mekanisme rekomendasi yang disampaikan Bawaslu kepada KPU. "Kenapa Bawaslu tidak melakukan proses sengketa?" ujar Anam.

Menurut Anam, pihaknya tidak puas atas tindak lanjut Bawaslu terhadap respons KPU yang menyangkut nasib partainya. Selasa lalu, papar dia, pihaknya sudah melayangkan berkas untuk dilakukan sengketa. Sebanyak 71 bukti sudah diserahkan PKNU kepada Bawaslu. "Kalau tidak diproses, kami gugat Bawaslu," ujarnya. (bay/c11/agm)

JAKARTA--Rekomendasi Bawaslu agar 12 parpol yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) diverifikasi faktual sempat menyertakan ancaman pidana jika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News