Bawaslu Batalkan Pencoretan Gerindra Donggala
Kamis, 27 Maret 2014 – 10:11 WIB

Bawaslu Batalkan Pencoretan Gerindra Donggala
Namun karena dianggap melebihi batas waktu, KPU setempat menolak menerima dan menganggap Partai Gerindra tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Hal itu tertuang dalam keterangan yang disampaikan oleh KPU pada musyawarah sengketa pemilu.
"Bawaslu menilai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye peserta pemilu oleh Partai Gerindra dilakukan masih dalam batas waktu yang diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014. Bahwa peserta pemilu di semua tingkatan wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, akhirnya dapat kembali menjadi peserta pemilu legislatif,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi