Bawaslu Batalkan Pencoretan Gerindra Donggala
Kamis, 27 Maret 2014 – 10:11 WIB
Namun karena dianggap melebihi batas waktu, KPU setempat menolak menerima dan menganggap Partai Gerindra tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Hal itu tertuang dalam keterangan yang disampaikan oleh KPU pada musyawarah sengketa pemilu.
"Bawaslu menilai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye peserta pemilu oleh Partai Gerindra dilakukan masih dalam batas waktu yang diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014. Bahwa peserta pemilu di semua tingkatan wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, akhirnya dapat kembali menjadi peserta pemilu legislatif,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal