Bawaslu Batam Temukan Satu Nama Terdaftar di 22 TPS

Bawaslu Batam Temukan Satu Nama Terdaftar di 22 TPS
Daftar calon sementara. Foto: batampos.co.id / yulitavia

jpnn.com, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diminta menunda pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2019.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menemukan sedikitnya ada 10 ribu data pemilih ganda dalam DPT yang ditetapkan KPU Batam beberapa waktu lalu.

“Iya DPT yang ada sudah kami cermati ternyata ada 10 ribu lebih yang ganda,” kata anggota Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk, Rabu (5/9).

Mangihut mengatakan, data pemilih ganda tersebut tergolong cukup parah. Bahkan ada satu data pemilih yang terdaftar di 22 tempat pemilihan suara (TPS) lokasi yang berbeda. Terkait temuan itu, Bawaslu Kota Batam sudah menyurati pusat tentang temuan ini.

“Kami cek berdasarkan nama dan NIK,” sebutnya.

Menurut Mangihut, KPU pusat sudah memutuskan menunda penetapan DPT Batam yang telah diplenokan dan diminta untuk memperbaiki kembali. Pusat memberikan waktu kurang lebih 10 hari untuk mencermati kembali DPT ini.

Mangihut meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penghitungan DPT ini agar bisa bekerja lebih teliti lagi. Termasuk warga juga harus proaktif mengecek namanya, apakah sudah terdaftar di dalam DPT Pilpres-Pileg 2019 atau belum.



“Tolong dicek kembali nama Anda di kelurahan dan pastikan tidak terdaftar di banyak tempat,” imbaunya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diminta menunda pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News