Bawaslu Beber Kejanggalan Pilgub Banten

Bawaslu Beber Kejanggalan Pilgub Banten
Bawaslu Beber Kejanggalan Pilgub Banten
Selain itu, Bawaslu juga menemukan formulir kartu pemilihan dicetak dua lembar. Seharusnya, kata Wahidah, hanya ada satu lembar.

"Lembaran pertama ada tandatangan Ketua PPS tapi dilembaran kedua tidak ada. Bawaslu sudah mengawasi 200-an Pemilukada, tapi ini yang pertama terjadi di Banten. Kenapa KPU tidak komplain ke percetakan?" tanyanya.

Selain itu, kata Wahidah, Panwas Kota Tangerang pernah menyampaikan pelanggaran Nasrullah atas Adang Suyitno. Menariknya, Adang yang merupakan Anggota KPU Kota Tangerang, terindikasi mendukung salah satu pasangan calon dan  pernah bertemu dengan anak calon tersebut yang duduk sebagai wakil rakyat.

Sebaliknya, pihak KPU Banten melalui kuasa hukumnya, Agus Setiawan membantah semua tudingan tersebut ketika ditanya ketua majelis hakim Mahfud MD terkait keterangan Bawaslu di Persidangan. "Sidang akan dilanjutkan kembali besok pukul 08.00 WIB," kata Mahfud.

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Banten telah melakukan pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News