Bawaslu Beber Kejanggalan Pilgub Banten
Senin, 14 November 2011 – 20:42 WIB
Selain itu, Bawaslu juga menemukan formulir kartu pemilihan dicetak dua lembar. Seharusnya, kata Wahidah, hanya ada satu lembar.
Baca Juga:
"Lembaran pertama ada tandatangan Ketua PPS tapi dilembaran kedua tidak ada. Bawaslu sudah mengawasi 200-an Pemilukada, tapi ini yang pertama terjadi di Banten. Kenapa KPU tidak komplain ke percetakan?" tanyanya.
Selain itu, kata Wahidah, Panwas Kota Tangerang pernah menyampaikan pelanggaran Nasrullah atas Adang Suyitno. Menariknya, Adang yang merupakan Anggota KPU Kota Tangerang, terindikasi mendukung salah satu pasangan calon dan pernah bertemu dengan anak calon tersebut yang duduk sebagai wakil rakyat.
Sebaliknya, pihak KPU Banten melalui kuasa hukumnya, Agus Setiawan membantah semua tudingan tersebut ketika ditanya ketua majelis hakim Mahfud MD terkait keterangan Bawaslu di Persidangan. "Sidang akan dilanjutkan kembali besok pukul 08.00 WIB," kata Mahfud.
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah melakukan pelanggaran
BERITA TERKAIT
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional