Bawaslu Beber Kejanggalan Pilgub Banten

Bawaslu Beber Kejanggalan Pilgub Banten
Bawaslu Beber Kejanggalan Pilgub Banten
Sementara kuasa hukum pasangan Atut-Rano, Arteria Dahlan menyayangkan keterangan dari pihak Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu sebagai pengawas pemilu tidak profesional dalam memberikan kesaksian di persidangan. "Keterangan Bawaslu bukan sebagai pengawas pemilu tapi lebih kepada saksi pemohon," kata Arteria usai sidang.

Ia beralasan, Bawaslu dalam keteranganya hanya menceritakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Atut-Rano. Sementara pelanggaran yang dilakukan Wahidin seperti,  mengalungkan celurit, pemukulan, dipopor senjata dan kekerasan lainnya, tidak disebutkan di persidangan.

Padahal,  pihak yang lebih banyak melakukan bloking kampanye adalah kubu Wahidin Halim-Irna Nalurita. "Saya tantang Bawaslu untuk cari temuan, dan saya tantang Bawaslu temukan banyak pelanggaran, siapa yang lebih banyak lakukan pelanggaran," tegasnya.(kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Taufik Ajak Hidup Sederhana

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Banten telah melakukan pelanggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News