Bawaslu Beber Kejanggalan Pilgub Banten
Senin, 14 November 2011 – 20:42 WIB
Sementara kuasa hukum pasangan Atut-Rano, Arteria Dahlan menyayangkan keterangan dari pihak Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu sebagai pengawas pemilu tidak profesional dalam memberikan kesaksian di persidangan. "Keterangan Bawaslu bukan sebagai pengawas pemilu tapi lebih kepada saksi pemohon," kata Arteria usai sidang.
Ia beralasan, Bawaslu dalam keteranganya hanya menceritakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Atut-Rano. Sementara pelanggaran yang dilakukan Wahidin seperti, mengalungkan celurit, pemukulan, dipopor senjata dan kekerasan lainnya, tidak disebutkan di persidangan.
Padahal, pihak yang lebih banyak melakukan bloking kampanye adalah kubu Wahidin Halim-Irna Nalurita. "Saya tantang Bawaslu untuk cari temuan, dan saya tantang Bawaslu temukan banyak pelanggaran, siapa yang lebih banyak lakukan pelanggaran," tegasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah melakukan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional