Bawaslu Bela Eks Koruptor, Mahfud MD: Abaikan Saja

Bawaslu Bela Eks Koruptor, Mahfud MD: Abaikan Saja
Mahfud MD saat menjadi pembicara pada acara diskusi dan launching buku terbaru Bambang Soesatyo berjudul Indonesia Gawat Darurat di Jakarta, Minggu (31/8). Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2019 justru menjadi polemik karena campur tangan Bawaslu RI.

“Masalahnya disebabkan oleh intervensi Bawaslu dalam penafsiran hukum," katanya saat ditemui di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9).

Mahfud menjelaskan bahwa UU 7/2017 tentang Pemilu memang membolehkan mantan napi kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak ikut nyaleg.

Namun demikian, tiga mantan napi ketegori itu telah dilarang pencalonnya melalui PKPU 20/2018. Apalagi peraturan buatan KPU itu sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu ditegaskannya menjadikan PKPU sudah menjadi sah secara hukum.

"Itu (PKPU pelarangan mantan napi nyaleg) sudah sah. Harus berlaku," tegasnya.

Satu-satunya jalan untuk membatalkan PKPU tersebut, lanjut Mahfud adalah melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Jika kemudian Bawaslu langsung ikut campur, maka pemilu akan menjadi kacau. Sebab, parpol yang sebelumnya sudah taat untuk tidak ajukan calon eks koruptor, kini meminta dibuatkan daftar baru lagi lantaran ada peluang diloloskan Bawaslu.

“Jadi kacau masalahnya. Karena itu menurut saya, yang keputusan Bawaslu itu harus diabaikan. Kita nunggu putusan MA soal JR karena PKPU itu sudah sah diundangkan," pungkasnya. (ian/rmol)


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Bawaslu telah menimbulkan kekacauan dengan memberi karpet merah kepada mantan koruptor untuk jadi Caleg


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News