Bawaslu Belum Sikapi Penolakan KPU

Bawaslu Belum Sikapi Penolakan KPU
Bawaslu Belum Sikapi Penolakan KPU
"Dalam undang-undang diatur bahwa kewenangan menangani sengketa Pemilu ada di kami. Baik itu lewat langkah mediasi maupun ajudikasi. Dan kami sudah melakukan perspektif hukum secara benar. Maka kami ingin mengatakan bahwa keputusan Bawaslu tinggal dilaksanakan pihak di dalamnya (KPU). Kalau mereka menolak, itu anggapan mereka jika merasa berhak menolak. Kami sudah menjalankan apa yang menjadi kewenangan kami," ujarnya yang memastikan berdasarkan UU dimaksud, bahwa hanya partai politik yang dapat mengajukan banding jika tidak puas dengan keputusan Bawaslu.

Pernyataan ini sangat berbeda dengan pandangan yang dikemukakan Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Senin (11/2) lalu. “Kami tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013,” ujarnya.

Menariknya, alasan penolakan KPU menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 juga berdasarkan UU yang sama. “Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan, keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memutuskan langkah yang akan ditempuh setelah putusannya menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News