Bawaslu Belum Sikapi Penolakan KPU
Rabu, 13 Februari 2013 – 20:41 WIB
"Dalam undang-undang diatur bahwa kewenangan menangani sengketa Pemilu ada di kami. Baik itu lewat langkah mediasi maupun ajudikasi. Dan kami sudah melakukan perspektif hukum secara benar. Maka kami ingin mengatakan bahwa keputusan Bawaslu tinggal dilaksanakan pihak di dalamnya (KPU). Kalau mereka menolak, itu anggapan mereka jika merasa berhak menolak. Kami sudah menjalankan apa yang menjadi kewenangan kami," ujarnya yang memastikan berdasarkan UU dimaksud, bahwa hanya partai politik yang dapat mengajukan banding jika tidak puas dengan keputusan Bawaslu.
Baca Juga:
Pernyataan ini sangat berbeda dengan pandangan yang dikemukakan Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Senin (11/2) lalu. “Kami tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013,” ujarnya.
Menariknya, alasan penolakan KPU menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 juga berdasarkan UU yang sama. “Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan, keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memutuskan langkah yang akan ditempuh setelah putusannya menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin
- Pemkot Serang Hentikan Penyaluran Bansos, Daerah Lain Bagaimana?
- Bawaslu Minta TPS Rawan Banjir Perlu Diantisipasi Sedini Mungkin