Bawaslu Berencana Panggil Lagi Ketua KPU
Rabu, 15 Juli 2009 – 18:22 WIB
JAKARTA - Meski Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary telah dimintai keterangannya pada Rabu (15/7) pagi, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana akan memanggil kembali Ketua KPU Abdul Hafiz. Hal itu dilakukan Bawaslu mengingat masih adanya beberapa pertanyaan yang belum tuntas dijawab oleh Abdul Hafiz. Dijelaskan Wirdyaningsih, dari jawaban yang disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz, pada prinsipnya yang bersangkutan mengaku merasa tidak bersalah dalam persoalan DPT. "Menurut Pak Hafiz, pihaknya sudah benar. Dan yang mengeluarkan statement terkait DPT kisruh itu sampai saat ini tidak mau memberikan bukti. Mereka hanya mengeluarkan statement saja," ungkapnya.
Orang nomor satu di lembaga penyelenggara pemilu itu dimintai keterangan oleh anggota Bawaslu Wirdyaningsih dan Bambang Eka Cahya Widodo, di lantai II kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin. Setidaknya, ada sekitar 50 pertanyaan yang telah dilayangkan Bawaslu. Ke-50 pertanyaan itu menyangkut soal kerjasama KPU dengan IFES dalam penghitungan suara pilpres, daftar pemilih tetap (DPT) dan logistik pilpres.
Baca Juga:
"Jadi, bagi kami masih banyak hal yang belum diklarifikasi, termasuk soal pungut hitung yang berkaitan dengan pengurangan tempat pemungutan suara (TPS)," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih, kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Rabu (15/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Meski Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary telah dimintai keterangannya pada Rabu (15/7) pagi, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana
BERITA TERKAIT
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG