Bawaslu Berharap Khotbah Pemuka Agama Meredam Isu SARA
![Bawaslu Berharap Khotbah Pemuka Agama Meredam Isu SARA](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/20/df1dab36bd290cfbdba0296e746c3c73.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk ikut berpartisipasi menciptakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bermartabat dan damai.
“Kami berharap partisipasi para pemangku kepentingan dalam pengawasan. Peran tokoh keagamaan sangat diperlukan agar tercipta demokrasi yang bermartabat dan damai,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam audiensi Bawaslu ke Kantor Sekretariat BKWI di Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Abhan mengatakan, kerja sama penting dilakukan mengingat Indonesia akan menjalani pelaksanaan pemilu hingga tiga tahun ke depan. Pada 2018, Indonesia akan menyelenggarakan pilkada serentak tahap ketiga.
Setelah itu dilanjutkan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2019. Lalu pada 2020 akan kembali digelar pilkada serentak.
Pandangan senada juga dikemukakan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. Menurutnya, situasi politik di Indonesia belakangan ini marak isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Kondisi tersebut dikhawatirkan bakal mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kerja sama Bawaslu dengan para tokoh agama sangat penting.
“Sangat relevan untuk kami minta agar tokoh-tokoh agama menyampaikan khotbah-khotbah yang menenangkan. Tokoh agama punya peran untuk meredam hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” katanya.
Afifuddin kemudian mengajak tokoh agama Katolik, anggota organisasi keagamaan dan umat Katolik terlibat dalam struktur pengawas pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk ikut berpartisipasi menciptakan pemilihan umum dan pemilihan
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan