Bawaslu Beri Waktu KPU Hingga H-14
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, menilai proses perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan KPU berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan partai politik peserta pemilu kepada lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu.
“Upaya perbaikan DPT yang dilakukan KPU menurut pencermatan kami telah ikut meningkatkan kepercayaan partai politik kepada KPU semakin membaik,” ujarnya dalam rapat pleno terbuka penyempurnaan rekapitulasi DPT Nasional, di gedung KPU, Jakarta, Rabu (4/12).
Karena itu meski masih ditemukan data pemilih yang bermasalah, Bawaslu menurut Muhammad, merekomendasikan KPU tetap melakukan upaya-upaya serius terkait perbaikan dan pembersihan sisa DPT yang masih bermasalah, paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.
“Terhadap 3,2 juta data yang NIK-nya belum ada, mohon Kemendagri memberikan NIK-nya. Sementara terhadap 54.692 data yang elemen datanya di luar NIK masih invalid, Bawaslu meminta KPU mengupayakan pemenuhan lima elemen data tersebut," katanya.
Nantinya, kata Muhammad, jika elemen data pemilih tersebut ditemukan, Bawaslu meminta agar KPU langsung mengakomodinyar ke dalam DPT.
"Begitu juga kalau tidak ditemukan identitasnya, tapi orangnya ada, maka segera dibuat pernyataan di atas materai oleh pemilih yang bersangkutan. Jika memang orang itu benar-benar tidak memenuhi syarat, langsung saja dicoret,” tegasnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, menilai proses perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan KPU berdampak positif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi