Bawaslu Bogor Usut Dugaan Penggelembungan Suara Partai & Caleg, KPU Merespons Begini

Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu berupa penggelembungan suara tersebut.
Dia menegaskan bahwa anggota PPK yang terbukti dengan sengaja menggeser perolehan suara peserta pemilu dapat dikenakan sanksi.
"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai masalah itu.
"Kami menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kami yang diduga menggelembungkan suara," ujarnya.
Namun, Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan ada pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.
"Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah," tutur Adi.
KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi anggota PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara.
Bawaslu kabupaten Bogor tengah mendalami dugaan penggelembungan suara partai dan caleg di tingkat kecamatan. PPK yang terlibat siap-siap saja.
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Kompak, Partai di Greenland Mengecam Pernyataan Donald Trump
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU