Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pemilih Belum Memiliki e-KTP

Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pemilih Belum Memiliki e-KTP
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka posko pengaduan bagi warga yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan.

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, posko pengaduan penting untuk meminimalisir kemungkinan warga kehilangan hak pilih di Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah.

"Mengapa kami sampai ada posko, agar data DPS (daftar pemilih sementara) yang akan menjadi DPT (daftar pemilih tetap) betul-betul valid," ujar Abhan di Jakarta, Selasa (27/3).

Posko mulai menerima pengaduan sejak dibuka Sabtu (24/3) lalu. Namun, Abhan mengakui jumlah pengaduan masih sangat sedikit.

"Saya kira nanti kami dorong terus sambil pengawas kami mengidentifikasi jumlah yang belum memiliki e-KTP. Atensi masyarakat saya kira baik," ucapnya.

Abhan juga mengatakan, validitas DPT Pilkada 2018 sangat penting dipastikan karena memiliki arti penting bagi pemilu nasional yang digelar 2019 mendatang.

"Kami akan buka sampai DPT pilkada, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai nanti Pemilu 2019. Tapi bertahap dulu, ini sampai DPT pilkada," pungkas Abhan.(gir/jpnn)


Bawaslu dan pengawas akan mengidentifikasi jumlah pemilih yang belum memiliki e-KTP.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News