Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pemilih Belum Memiliki e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka posko pengaduan bagi warga yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, posko pengaduan penting untuk meminimalisir kemungkinan warga kehilangan hak pilih di Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah.
"Mengapa kami sampai ada posko, agar data DPS (daftar pemilih sementara) yang akan menjadi DPT (daftar pemilih tetap) betul-betul valid," ujar Abhan di Jakarta, Selasa (27/3).
Posko mulai menerima pengaduan sejak dibuka Sabtu (24/3) lalu. Namun, Abhan mengakui jumlah pengaduan masih sangat sedikit.
"Saya kira nanti kami dorong terus sambil pengawas kami mengidentifikasi jumlah yang belum memiliki e-KTP. Atensi masyarakat saya kira baik," ucapnya.
Abhan juga mengatakan, validitas DPT Pilkada 2018 sangat penting dipastikan karena memiliki arti penting bagi pemilu nasional yang digelar 2019 mendatang.
"Kami akan buka sampai DPT pilkada, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai nanti Pemilu 2019. Tapi bertahap dulu, ini sampai DPT pilkada," pungkas Abhan.(gir/jpnn)
Bawaslu dan pengawas akan mengidentifikasi jumlah pemilih yang belum memiliki e-KTP.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal