Bawaslu Cabut Hak PT Prawedanet Lakukan Pemantauan Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut hak PT Prawedanet Aliansi Teknologi untuk melakukan pemantauan Pemilu 2019. Dari hasil investigasi, PT Prawedanet melakukan beberapa pelanggaran seperti bekerja di luar izin yang diperoleh dan berpihak ke kontestan Pilpres 2019.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut PT Prawedanet ialah lembaga yang tercatat dan terakreditasi sebagai lembaga pemantau pemilu di Bawaslu.
BACA JUGA: Rekomendasi Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Khusus Pilpres di TPS 8
PT Prawedanet berhak melakukan pemantauan. Termasuk memantau terhadap proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Hanya saja, kata Fritz, PT Prawedanet melakukan kerja di luar kewenangannya.
"Faktanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui bravos radio dan situs www.jurdil2019.org," ucap Fritz ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/4).
Menurut Fritz, PT Prawedanet telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi Nomor 063/Bawaslu/4/2013. Sertifikat tersebut hanya dapat digunakan PT Prawedanet aliansi teknologi untuk tujuan pemantauan pemilu.
"Sedangkan melakukan dan mempublikasikan hasil quick count merupakan kegiatan survei yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah terdaftar di KPU," ucap dia.
BACA JUGA: Ada Kesepakatan, KPU Tidak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sydney
PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui bravos radio dan situs www.jurdil2019.org.
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya