Bawaslu Cabut Izin Lembaga Pemantau Pemilu Penyedia Situs Jurdil2019.org

Bawaslu Cabut Izin Lembaga Pemantau Pemilu Penyedia Situs Jurdil2019.org
Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com

Atas dasar itulah Bawaslu mencabut akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagao pemantau pemilu. PT Prawedanet juga dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya.

Untuk diketahui, situs jurdil2019.org tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, mereka mengkalim melakukan quick count atas formulir C1 dan memenangkan duet Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.(jpc/jpg)


PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang mengantongi akreditasi dari Bawaslu sebagai lembaga pemantau Pemilu 2019 ternyata melakukan hitung cepat dan memublikasikannya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News