Bawaslu Cabut Izin Lembaga Pemantau Pemilu Penyedia Situs Jurdil2019.org
Minggu, 21 April 2019 – 22:39 WIB
Atas dasar itulah Bawaslu mencabut akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagao pemantau pemilu. PT Prawedanet juga dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya.
Untuk diketahui, situs jurdil2019.org tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, mereka mengkalim melakukan quick count atas formulir C1 dan memenangkan duet Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.(jpc/jpg)
PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang mengantongi akreditasi dari Bawaslu sebagai lembaga pemantau Pemilu 2019 ternyata melakukan hitung cepat dan memublikasikannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Pemilih Dijatuhi Sanksi Jika tak Memilih? Pakar Bilang Begini
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal