Bawaslu: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Gunakan Ijazah Palsu

Bawaslu: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Gunakan Ijazah Palsu
Ilustrasi Pilkada. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

jpnn.com, PALOPO - Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Palopo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah calon wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Bawaslu meminta KPU mengubah status Trisal Tahir dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

"Merekomendasikan ke KPU untuk menganulir SK (surat keputusan) yang merubah dari TMS jadi MS. Karena menurut kajian kami, ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yaitu teman-teman sudah paham (soal pemalsuan ijazah)," kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto.

Widianto mengatakan pihaknya melayangkan surat rekomendasi tersebut ke KPU Palopo pada Senin (28/10).

Dia menegaskan dari penelusuran Bawaslu, Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.

"Dalam rekomendasi kami tidak ada pembatalan calon ataupun didiskualifikasi yang ada adalah merubah keputusan KPU dan mengkhususkan (status) TMS, karena menurut kajian kami yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat, karena ada syarat tidak terpenuhi," bebernya.

Dia mengungkapkan pihak sekolah yang sebelumnya membenarkan ijazah Trisal Tahir kini membantah.

Pihak sekolah juga menegaskan tidak mengenal Trisal Tahri.

Bawaslu Palopo meminta KPU mengubah status Trisal Tahir dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News