Bawaslu: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Gunakan Ijazah Palsu
"Kami di pengawasan, penyidik menyampaikan fakta-fakta, dari situ kami mendapat rupanya ada beberapa hal yang bisa menjelaskan keterangan tentang ijazah ini. Adalah rupanya keterangan dari pihak sekolah yang dulunya dengan tegas mengatakan iya, sekarang mengatakan tidak mengenal, tidak tau dia pernah sekolah di sini begitu kira-kira," jelasnya.
Lebih lanjut, Widianto mengatakan rekomendasi dari Bawaslu tidak bersifat final.
Dia menyebut KPU Palopo masih memiliki waktu untuk mempelajari rekomendasi tersebut.
"KPU punya kewenangan untuk menelaah apa yang akan dia (KPU) tindaklanjuti dari rekomendasi ini. Dia lembaga negara punya kewenangan lakukan telaah," pungkasnya. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bawaslu Palopo meminta KPU mengubah status Trisal Tahir dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Herwyn Minta Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Perkuat Kerja Bawaslu
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024
- Bawaslu: Pendidikan Politik Penting untuk Hindari Masyarakat dari Polarisasi
- Lembaga Pemantau Independen Sebut Putusan Bawaslu Bojonegoro Berpihak & Tak Netral