Bawaslu Copot APK yang Dipasang di Kuburan, Pohon dan Tiang Listrik

Bawaslu Copot APK yang Dipasang di Kuburan, Pohon dan Tiang Listrik
Penertiban APK yang melanggar di Kota Pontianak, Kamis (31/10/2024) (ANTARA/Dedi).

jpnn.com - PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, Kalimantan Barat bergerak menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Jumlahnya lumayan banyak, mencapai 280 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.

"Hasil pengawasan ada 280 APK yang dipasang oleh pasangan calon (paslon) tidak sesuai dengan keputusan KPU. Itu kami tertibkan hari ini," ujar anggota Bawaslu Pontianak Erwin Irawan saat penertiban APK di Pontianak, Kamis (31/10).

Dia mengatakan, Bawaslu Pontianak pada 28 Oktober 2024 sudah menyurati pihak tim kampanye terkait agar secara mandiri dapat menertibkan APK yang melanggar aturan tersebut.

"Kami sudah memberikan informasi kepada kawan-kawan melalui liaison offiser (LO) untuk disampaikan kepada tim, bahwa pada 28 Oktober kami menyurati dan meminta mereka secara mandiri menertibkan APK yang melanggar," ucap Erwin.

Bawaslu juga tak lupa mengingatkan, jika setelah diinformasikan masih ada APK yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU, maka penertiban akan dilakukan.

Erwin mengatakan pemasangan APK paslon yang dinilai melanggar yaitu terpasang di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, kuburan dan lainnya.

"Hal yang kami prioritaskan ini banyak APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, kemudian di fasilitas pemerintah, di kuburan dan sebagainya. Itu yang menjadi titik sasaran kami," katanya.

Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak mencopot alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang terpasang di kuburan, pohon dan tiang listrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News