Bawaslu Copot APK yang Dipasang di Kuburan, Pohon dan Tiang Listrik
Kamis, 31 Oktober 2024 – 20:01 WIB
Menurut Erwin pemasangan APK merupakan kegiatan kampanye yang sudah diatur di dalam keputusan KPU Nomor 185 tahun 2024 dengan rujukan Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 714 Tahun 2024.
"Artinya, pasangan calon, tim, maupun relawan wali kota dan wakil wali kota maupun peserta pemilu kepala daerah dipersilakan memasang APK dengan tetap mematuhi aturan," katanya.
Dalam kegiatan penertiban APK itu, kata dia, semua pihak terkait di daerah itu terlibat.
Baik Bawaslu, KPU, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu (Penwascam), PPK, PPS, PKD, maupun Dinas Perhubungan. (Antara/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak mencopot alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang terpasang di kuburan, pohon dan tiang listrik.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- PLN UID Jakarta Raya Mengimbau agar APK tidak Dipasang di Tiang Listrik
- Tiang Listrik Tumbang, Dua Orang Tewas Terbakar, Polisi Temukan Potongan KTP di TKP
- Spesialis Pencuri Tiang Telkom di Lombok Akhirnya Dibekuk Polisi
- Bruak, Truk Kontainer BG Tabrak Tiang Listrik, Papan Iklan, dan Gerobak Donat
- Kecelakaan Truk di Bekasi, Kang Emil Minta Wali Kota Bekasi Datangi Keluarga Korban
- Ada yang Tewas Tergantung di Tiang Listrik