Bawaslu Copot APK yang Dipasang di Kuburan, Pohon dan Tiang Listrik

Bawaslu Copot APK yang Dipasang di Kuburan, Pohon dan Tiang Listrik
Penertiban APK yang melanggar di Kota Pontianak, Kamis (31/10/2024) (ANTARA/Dedi).

Menurut Erwin pemasangan APK merupakan kegiatan kampanye yang sudah diatur di dalam keputusan KPU Nomor 185 tahun 2024 dengan rujukan Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 714 Tahun 2024.

"Artinya, pasangan calon, tim, maupun relawan wali kota dan wakil wali kota maupun peserta pemilu kepala daerah dipersilakan memasang APK dengan tetap mematuhi aturan," katanya.

Dalam kegiatan penertiban APK itu, kata dia, semua pihak terkait di daerah itu terlibat.

Baik Bawaslu, KPU, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu (Penwascam), PPK, PPS, PKD, maupun Dinas Perhubungan. (Antara/jpnn)


Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak mencopot alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang terpasang di kuburan, pohon dan tiang listrik.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News