Bawaslu Copot Paksa Alat Peraga Kampanye Caleg
jpnn.com, PAMEKASAN - Bawaslu mencopot paksa puluhan alat peraga kampanye caleg 2019 di Kabupaten Pamekasan, Jatim yang berada di zona terlarang.
Petugas Bawaslu Pamekasan bersama Satpol PP setempat menyisir beberapa lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar.
Pencopotan paksa dilakukan di area kota Pamekasan, termasuk di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Pamekasan.
"Pencopotan dilakukan karena APK berada di zona terlarang di area perkotaan, jalan protokol, serta ada yang terpasang di pohon, tiang telpon, serta tempat lainnya," ujar Sukma Tirta Firdaus, Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu
Hasil dari penertiban gelombang keempat ini, Bawaslu telah menyita 41 APK yang melanggar berada di zona terlarang. (pul/jpnn)
Petugas Bawaslu bersama Satpol PP setempat menyisir beberapa lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Penting, Membersihkan Ruang Publik dari APK Setelah Masa Kampanye
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada