Bawaslu Copot Paksa Alat Peraga Kampanye Caleg

jpnn.com, PAMEKASAN - Bawaslu mencopot paksa puluhan alat peraga kampanye caleg 2019 di Kabupaten Pamekasan, Jatim yang berada di zona terlarang.
Petugas Bawaslu Pamekasan bersama Satpol PP setempat menyisir beberapa lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar.
Pencopotan paksa dilakukan di area kota Pamekasan, termasuk di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Pamekasan.
"Pencopotan dilakukan karena APK berada di zona terlarang di area perkotaan, jalan protokol, serta ada yang terpasang di pohon, tiang telpon, serta tempat lainnya," ujar Sukma Tirta Firdaus, Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu
Hasil dari penertiban gelombang keempat ini, Bawaslu telah menyita 41 APK yang melanggar berada di zona terlarang. (pul/jpnn)
Petugas Bawaslu bersama Satpol PP setempat menyisir beberapa lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?