Bawaslu Copot Paksa Alat Peraga Kampanye Caleg

jpnn.com, PAMEKASAN - Bawaslu mencopot paksa puluhan alat peraga kampanye caleg 2019 di Kabupaten Pamekasan, Jatim yang berada di zona terlarang.
Petugas Bawaslu Pamekasan bersama Satpol PP setempat menyisir beberapa lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar.
Pencopotan paksa dilakukan di area kota Pamekasan, termasuk di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Pamekasan.
"Pencopotan dilakukan karena APK berada di zona terlarang di area perkotaan, jalan protokol, serta ada yang terpasang di pohon, tiang telpon, serta tempat lainnya," ujar Sukma Tirta Firdaus, Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu
Hasil dari penertiban gelombang keempat ini, Bawaslu telah menyita 41 APK yang melanggar berada di zona terlarang. (pul/jpnn)
Petugas Bawaslu bersama Satpol PP setempat menyisir beberapa lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar.
Redaktur & Reporter : Natalia
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu