Bawaslu Copot Ratusan Alat Peraga Kampanye, Silakan Ambil di Kantor ya
jpnn.com, LUMAJANG - Tim gabungan Satpol PP, Polisi dan Bawaslu Lumajang, Jatim patroli satu per satu alat peraga kampanye di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Sukodono.
Di lokasi itu, tim menemukan banyak APK melanggar aturan, Mulai dari APK milik calon DPRD Kabupaten Lumajang, calon DPRD Provinsi Jawa Timur, DPR RI dan anggota DPD.
Rata-rata yang dilanggar ratusan APK ini dipaku di pepohonan, ditempelkan di fasilitas umum, dan di zona terlarang terpasang APK.
Suprapti, Ketua Bawaslu Kecamatan Sukodono, menjelaskan, tim gabungan langsung menurunkan setiap menemukan menemukan APK yang melanggar.
"Karena pihak Bawaslu kecamatan telah memperingatkan ke pihak caleg atau ketua partainya, tetapi pihak caleg dan ketua partai tak pernah mengubrisnya," jelas Suprati.
Ratusan APK yang berhasil ditertibakan akan diamankan di kantor Bawaslu Lumajang. Pihak caleg yang akan mengambil, Bawaslu mempersilakan di kantornya.
Bawaslu dan Satpol PP akan terus melakukan penertiban hingga massa kampaye usai. Harapannya, para caleg lebih tertib lagi. (yos/jpnn)
Bawaslu sudah berulang kali mengingatkan para pengurus parpol terkait pemasangan alat peraga kampanye.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
- Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan
- Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
- Cabup Mimika Maximus Klaim Suaranya Terus Naik di Beberapa Distrik
- Penting, Membersihkan Ruang Publik dari APK Setelah Masa Kampanye