Bawaslu Coret Nama Mahfud Lantaran Terbukti Terlibat Parpol
jpnn.com, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mencoret nama Mahfud dari daftar 3 besar calon Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu terpilih untuk Kabupaten Batanghari.
Nama Mahfud dibatalkan dalam pleno Bawaslu karena dirinya terbukti terlibat partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi dikonfirmasi membenarkan ada pleno ulang dan sudah ditetapkan. Pleno itu dilakukan menyusul adanya tanggapan masyarakat terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan beberapa waktu lalu.
“Iya memang kami sudah pleno dan satu nama dibatalkan untuk Panwas Batanghari,” ujarnya seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini..
Asnawi menyebutkan, jika pihaknya sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor dan terlapor. Usai melalukukan kajian, pihaknya tidak mau mengambil resiko, mengingat anggota Panwas terpilih juga belum di SK-kan.
“Atas nama Mahfud diduga kuat terlibat Parpol. kita sudah panggil saksi-saksi dari kedua pihaknya,” ucapnya.
Untuk itu, karena belum di SK oleh Bawaslu RI. maka jalur yang diambil adalah pembatalkan hasil pleno. Tapi jika sudah di SK-kan, maka laporan seperti ini harus lewat jalur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Hasil kemarin itu belum di SK-kan. Jadi hanya membatalkan saja,” pungkasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mencoret nama Mahfud dari daftar 3 besar calon Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu terpilih untuk
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri