Bawaslu Curigai KPU Main Mata

Desak Bentuk Dewan Kehormatan

Bawaslu Curigai KPU Main Mata
Bawaslu Curigai KPU Main Mata
JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan sedikitnya ada 18 laporan yang sudah dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun belum ditindaklanjuti dengan pembentukan Dewan Kehormatan. Laporan tersebut terdiri atas dugaan pelanggaran yang dilakukan atau terkait dengan penyelenggara pemilu.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam laporan tertulisnya yang dirilis di Jakarta, 2 Desember 2008. 18 kasus tersebut,dijelaskan Hidayat, terkait dengan indikasi afiliasi anggota KPU dengan partai politik (parpol), karena persoalan dugaan netralitas yang dinilai melanggar kode etik penyelenggara dan sumpah jabatan.

Di antara laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu itu antara lain tindakan keputusan KPU yang menetapkan dan

mengumumkan rekap Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional dengan tidak memasukkan DPT Papua Barat dan DPT luar negeri. Oleh Bawaslu, diduga melanggar UU 10/2008 tentang penyelenggara pemilu dan peraturan KPU No.33 tentang kode etik pelaksanaan pemilu. Surat dari Bawaslu terkait hal itu bernomor 308/L/Bawaslu/X/2008 untuk ketua KPU tertanggal 23 Oktober.

 

Pelanggaran lain, sebagaimana tertuang dalam surat Bawaslu 320/L/Bawaslu/XI/2008 untuk KPU, tertanggal 5 November 2008, menyebutkan KPU melanggar UU No 102008 dalam pengumuman DCT karena tidak memasang logo gerindra Di daerah, KPU Gorontalo Olivia Mounti dinilai melanggar

JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan sedikitnya ada 18 laporan yang sudah dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News