Bawaslu Curigai KPU Main Mata
Desak Bentuk Dewan Kehormatan
Selasa, 02 Desember 2008 – 20:45 WIB
pasal 11 huruf i UU 22/2007. Juga melanggar kode etik karena menjadi caleg DPRD Sulut dari PKS.
Baca Juga:
Juga, dugaan anggota KPU kota Solok (Sumbar) periode 2008-2009 karena merupakan pengurus parpol sekaligus inisiator pembentukan parpol. Dalam surat 201/L/Bawaslu/VIII/2008, 23 Agustus2008, tercantum dugaan anggota KPU provinsi Papua periode 2008-2013, Irianto Yakobus, melanggar ketentuan Pasal II huruf i UU 22/2007 karena merupakan pengurus DPP PNBK.
Dalam surat 236.A/L/Bawaslu/X/2008, 8 Sept 2008, juga terdapat dugaan tindakan percobaan pemerasan dilakukan oleh salah satu anggota KPU Kab di Maluku terhadap bakal calon anggota DPD Maluku bernama Midin B Lamani. Dalam surat 277/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 7 Okt 2008, Bawaslu menemukan dugaan adanya pelanggaran terhadap UU No 10/2008 ttg Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yg dilakukan oleh KPU.
Dalam surat laporan 278/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 7 Okt 2008, Ahmad Fauzi (Ray Rangkuti) melaporkan dugaan pelanggaran yg dilakukan KPU terhadap peraturan KPU No 20/2008 ttg Tahapan, Program dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Juga, surat nomor 281/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 13 Oktober 2008, tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU pada proses pencalonan anggota DPR bernama Pdt Tiurlan B Hutagaol.
JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan sedikitnya ada 18 laporan yang sudah dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun belum
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret