Bawaslu Curigai KPU Main Mata

Desak Bentuk Dewan Kehormatan

Bawaslu Curigai KPU Main Mata
Bawaslu Curigai KPU Main Mata
pasal 11 huruf i UU 22/2007. Juga melanggar kode etik karena menjadi caleg DPRD Sulut dari PKS.

 

Juga, dugaan anggota KPU kota Solok (Sumbar) periode 2008-2009 karena merupakan pengurus parpol sekaligus inisiator pembentukan parpol. Dalam surat 201/L/Bawaslu/VIII/2008, 23 Agustus2008, tercantum dugaan anggota KPU provinsi Papua periode 2008-2013, Irianto Yakobus, melanggar ketentuan Pasal II huruf i UU 22/2007 karena merupakan pengurus DPP PNBK.

 

Dalam surat 236.A/L/Bawaslu/X/2008, 8 Sept 2008, juga terdapat dugaan tindakan percobaan pemerasan dilakukan oleh salah satu anggota KPU Kab di Maluku terhadap bakal calon anggota DPD Maluku bernama Midin B Lamani. Dalam surat 277/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 7 Okt 2008, Bawaslu menemukan dugaan adanya pelanggaran terhadap UU No 10/2008 ttg Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yg dilakukan oleh KPU.

Dalam surat laporan 278/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 7 Okt 2008, Ahmad Fauzi (Ray Rangkuti) melaporkan dugaan pelanggaran yg dilakukan KPU terhadap peraturan KPU No 20/2008 ttg Tahapan, Program dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Juga, surat nomor 281/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 13 Oktober 2008, tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU pada proses pencalonan anggota DPR bernama Pdt Tiurlan B Hutagaol.

JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan sedikitnya ada 18 laporan yang sudah dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun belum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News