Bawaslu dan KPU Beda Persepsi

Bawaslu dan KPU Beda Persepsi
Bawaslu dan KPU Beda Persepsi
JAKARTA - Perbedaan persepsi pelanggaran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih saja terjadi. Akibatnya, sejumlah laporan pelanggaran yang diteruskan Bawaslu ke KPU tak tertangani. Kalaupun sampai ke pengadilan, banyak yang divonis bebas.

"Beberapa laporan sudah sampai ke pengadilan bahkan vonis. Namun, banyak pelanggar itu yang divonis bebas. Sebab, sering keterangan saksi ahli justru melemahkan dugaan pelanggaran," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih saat sosialisasi pengawasan Pemilu 2009 di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (12/03). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dan dua anggota lainnya, Wahidah Suaib dan Agustiani Tio.

Wirdyaningsih mengatakan, Bawaslu menerima 1.397 laporan dan temuan pelanggaran. Dari temuan dan laporan tersebut, 1.246 laporan diteruskan ke KPU. Namun, kata Wirdyaningsih, hanya sekitar 80 persen yang ditangani KPU, yakni 1.053. Sisanya dibiarkan tanpa penanganan.

Bawaslu juga menemukan 175 kasus pidana. Rinciannya, 140 kasus ditangani penyidik dari Polri, 33 kasus sampai ke kejaksaan, dan 19 kasus sudah divonis. Namun, kebanyakan yang sudah di pengadilan malah divonis bebas. Padahal, pelanggaran pidana yang dilakukan nyata-nyata terjadi.

JAKARTA - Perbedaan persepsi pelanggaran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih saja terjadi. Akibatnya, sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News