Bawaslu dan KPU Beda Persepsi
Jumat, 13 Maret 2009 – 07:46 WIB
JAKARTA - Perbedaan persepsi pelanggaran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih saja terjadi. Akibatnya, sejumlah laporan pelanggaran yang diteruskan Bawaslu ke KPU tak tertangani. Kalaupun sampai ke pengadilan, banyak yang divonis bebas. Bawaslu juga menemukan 175 kasus pidana. Rinciannya, 140 kasus ditangani penyidik dari Polri, 33 kasus sampai ke kejaksaan, dan 19 kasus sudah divonis. Namun, kebanyakan yang sudah di pengadilan malah divonis bebas. Padahal, pelanggaran pidana yang dilakukan nyata-nyata terjadi.
"Beberapa laporan sudah sampai ke pengadilan bahkan vonis. Namun, banyak pelanggar itu yang divonis bebas. Sebab, sering keterangan saksi ahli justru melemahkan dugaan pelanggaran," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih saat sosialisasi pengawasan Pemilu 2009 di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (12/03). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dan dua anggota lainnya, Wahidah Suaib dan Agustiani Tio.
Wirdyaningsih mengatakan, Bawaslu menerima 1.397 laporan dan temuan pelanggaran. Dari temuan dan laporan tersebut, 1.246 laporan diteruskan ke KPU. Namun, kata Wirdyaningsih, hanya sekitar 80 persen yang ditangani KPU, yakni 1.053. Sisanya dibiarkan tanpa penanganan.
Baca Juga:
JAKARTA - Perbedaan persepsi pelanggaran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih saja terjadi. Akibatnya, sejumlah
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret