Bawaslu dan KPU Beda Persepsi
Jumat, 13 Maret 2009 – 07:46 WIB
Penyebabnya, kata Wirdyaningsih, saksi ahli yang dihadirkan melemahkan dugaan. Apalagi, persepsi KPU dan Bawaslu soal pelanggaran sering berbeda.
"Akibatnya, dalam menyikapi pelanggaran, KPU dan Bawaslu sering bertentangan," katanya.
Wirdyaningsih mencontohkan dugaan pelanggaran dengan terlapor Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring. Bawaslu yakin kasus tersebut layak diganjar hukuman serius. Namun, saksi ahli yang dipanggil penyidik menganggap itu bukan pelanggaran pidana. Apalagi, beberapa anggota KPU saat itu justru menilai tindakan Bawaslu berlebihan.
Sebenarnya, kata Wirdyaningsih, Bawaslu sudah menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi kasus pelanggaran pemilu. Saksi tersebut, kata Wirdyaningsih, bisa memperkuat dugaan dari kasus yang diajukan Bawaslu. "Tujuan kamikan agar pemilu berjalan tertib, tidak ada pelanggaran serius yang terjadi," katanya. (aga/agm)
JAKARTA - Perbedaan persepsi pelanggaran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih saja terjadi. Akibatnya, sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret