Pilkada 2018
Bawaslu dan Parpol Harus Mengawasi Verifikasi Data Pemilih
“Data pemilih menjadi tahapan krusial. Karena data pemilih yang hasil akhirnya berupa daftar pemilih tetap adalah representasi dari diakuinya hak pilih yang berlaku universal bagi seluruh warga negara pada negara demokrasi,” tandasnya.
Menurut Benny, KPU harus fokus bekerja dalam proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Ia menyatakan KPU memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada kejadian nomor induk kependudukan (NIK) ganda, NIK dengan nama dan tempat tanggal lahir yang sama, tapi alamatnya berbeda.
“Bahkan, ada pemilih berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah, ada pemilih hanya diisi namanya saja tapi data lainnya kosong, orang sudah meninggal namun namanya masih masuk daftar pemilih,” pungkas lawyer spesialis konstitusi itu.(fri/jpnn)
Menurut Benny, KPU harus fokus bekerja dalam proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih. KPU memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada NIK ganda.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel