Bawaslu dan Polisi Tak Berdaya Halangi Pengadang Kampanye
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku kesulitan mengidentifikasi pelaku pengadangan kampanye pasangan Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Itulah sebabnya Bawaslu DKI memiliki hambatan dalam menindaklanjuti masalah pengadangan kampanye tersebut.
"Kan pengawas pemilu tidak bisa mendapatkan siapa pelaku, nama-nama pelaku yang menghalangi kegiatan. Kalau pengawas pemilu tahu, tentu kami tindaklanjuti," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri kepada wartawan, Kamis (17/11).
Jufri mengatakan, setiap kegiatan pasangan cagub-cawagub yang mendapatkan izin kampanye pasti diawasi oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) di lapangan.
"Panwaslu bertugas untuk mengawasi apakah kampanye yang dilakukan cagub atau cawagub sesuai aturan," kata dia.
Sementara itu, aparat kepolisian juga tidak bisa menghalang-halangi warga yang melakukan penolakan saat pasangan calon incumbent tersebut berkampanye.
Meski demikian, kepolisian telah memiliki cara dalam melakukan pengamanan agar pasangan tersebut tetap bisa berkampanye dan warga yang melakukan penolakan tetap bisa menyampaikan aspirasinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya mengandalkan pagar betis.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku kesulitan mengidentifikasi pelaku pengadangan kampanye pasangan Basuki T Purnama-Djarot
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik