Bawaslu dan Polisi Tak Berdaya Halangi Pengadang Kampanye

Bawaslu dan Polisi Tak Berdaya Halangi Pengadang Kampanye
Ahok ditolak di Rawabelong. Foto: dok jpnn

Selain itu juga, mengimbau agar warga tidak melakukan penghadangan kepada tiap pasangan calon yang ingin berkampanye.

"Cuma kita bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa itu melanggar konstitusi (penghalangan kampanye). Kalau menghalang-halangi kampanye paslon tentunya melalui mekanisme pelaporannya ke Bawaslu, kita tidak bisa represif," ucap dia.

Awi menjelaskan, pihak kepolisian tidak bisa asal membubarkan warga yang melakukan penolakan tersebut. 

Sebab, menurut dia, polisi harus bersikap netral dalam melakukan pengamanan kampanye.

"Permasalahannya kita (polisi) di tengah-tengah. Itu kan (penolakan) dinamika, masing-masing orang punya hak konstitusional. Cuma itu yang kita sadarkan kepada masyarakat," kata Awi.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menegaskan, masyarakat tidak boleh menghalangi pasangan calon mana pun untuk bertemu dengan warga. 

Jika menghalangi, kata Iriawan, itu merupakan pelanggaran hukum. "Itu enggak boleh, itu mengganggu jalannya pilkada dan itu pelanggaran," ujar Iriawan.

Iriawan mengungkapkan, jika penolakan dari segelintir orang tersebut sampai menghalangi proses kampanye paslon, pihak kepolisian siap membubarkannya. (wok/dil/jpnn)


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku kesulitan mengidentifikasi pelaku pengadangan kampanye pasangan Basuki T Purnama-Djarot


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News