Bawaslu: Danny-Indira Tak Boleh Sosialisasikan Kotak Kosong
jpnn.com, JAKARTA - Danny Pomanto dan Indira Mulyasari dilarang ikut mensosialisasikan kotak kosong kepada pemilih Pilkada Makassar. Pasalnya, mereka adalah pasangan yang telah didiskualifikasi dari pertarungan pilkada.
“Iya tidak boleh sosialisasi, harus memantau. (Karena) kan kandidat,” kata anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa (19/6/2018).
Menurut dia, yang boleh melakukan sosialisasi itu masyarakat atau kelompok maayarakat dalam bentuk lembaga pemantau pemilu. Dia juga menegaskan bahwa sosialisasi kotak kosong bukanlah kampanye.
“Kan tidak ada visi misi yang ditawarkan, kalau kampanye kan ada cisi misi yang ditawarkan, kalau ini kan tidak ada. Jadi silakan kalau lembaga pemantau,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan kepala daerah yang hanya calon tunggal saja. Pasalnya, rawan potensi kecurangan.
“Ya kita keluar pengawasannya bagaimana kandidat melakukan kampanye, kalau misalnya tidak ada pemaksaan dan juga kemudian menghalang-halangi sosialisasi kolom kosong tidak boleh juga,” jelas dia.
Sementara, Rahmat mengimbau kepada masyarakat supaya menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon kepala daerah yang tepat sesuai dengan keyakinan masing-masing sehingga tidak menyia-nyiakan dengan memilih kolom kosong.
“Kalau tepat kenapa pilih kotak kosong, sesuai dengan keyakinan, apa yang dilihat. Jadi masyarakat tetap punya pilihan, itu yang paling penting,” tandasnya. (dil/jpnn)
Danny Pomanto dan Indira Mulyasari dilarang ikut mensosialisasikan kotak kosong kepada pemilih Pilkada Makassar.
Redaktur & Reporter : Adil
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
- Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan
- Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
- Cabup Mimika Maximus Klaim Suaranya Terus Naik di Beberapa Distrik
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI