Bawaslu Desak Pemerintah Terbitkan Perppu

Soal Audit Dana Kampanye

Bawaslu Desak Pemerintah Terbitkan Perppu
Bawaslu Desak Pemerintah Terbitkan Perppu
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) responsif menyikapi potensi audit dana kampanye peserta politik yang terancam tidak maksimal. Jika tidak, Bawaslu khawatir audit dana kampanye yang diperintahkan UU tersebut hanya akan menjadi formalitas belaka. "Yang diharapkan di sini adalah bagaimana agar KPU bisa mengupayakan jalan keluar dari masalah tersebut," tegas anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Jakarta, Sabtu (15/11).

Seperti diketahui, audit dana kampanye terancam tidak akan maksimal Kendalanya terganjal pada terbatasnya personil untuk melakukan audit (auditor publik) dan sempitnya masa  audit itu sendiri. Saat ini, ditaksir hanya ada sekitar 700 kantor akuntan publik yang tersebar di Indonesia. Mereka tergabung dalam Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Sementara jumlah rekening yang akan diperiksa ditaksir berkisar 18 ribu rekening. Demikian banyak karena selain rekening parpol, juga yang akan diaudit adalah rekening calon anggota DPD. Soal waktu juga terbilang sempit. Di dalam UU No.10 2008 disebutkan kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan. "Jadi, jika tidak ada langkah konkrit, percayalah audit dana kampanye hanya formalitas belaka," ujar Wahidah dengan nada gusar.

Bawaslu meminta, KPU bisa mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengantisipasi minimnya jumlah akuntan publik yang bisa dilibatkan sesuai UU Nomor 10 2008, dan memperpanjang masa audit dana kampanye.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) responsif menyikapi potensi audit dana kampanye peserta politik yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News