Bawaslu Diminta Berkoordinasi Dengan MA
Kamis, 20 Desember 2012 – 07:14 WIB
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). Ia meyakini koordinasi bermanfaat menyamakan pemahaman yang nantinya dapat menjadi tolok ukur bersama. Karena dalam UU, diatur bahwa partai politik harus menyampaikan sengketa ke Bawaslu terlebih dahulu. Setelah keputusan Bawaslu keluar barulah parpol diberi batas waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke PT TUN, dan 7 hari sejak dikeluarkannya putusan PT TUN untuk mengajukan Kasasi ke MA.
Terutama guna mengefektifkan penyelesaian sengketa Pemilu menyangkut putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait penetapan peserta Pemilu dan penetapan daftar calon anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2014 mendatang.
Baca Juga:
“Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPD, mengatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili sengketa atas putusan penyelenggara Pemilu dalam dua tahapan tersebut (penetapan peserta dan penetapan daftar calon anggota DPR). Untuk itu Bawaslu perlu menjalin komunikasi intensif dengan MA, untuk menyamakan persepsi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu segera berkoordinasi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta Dipertanyakan Legitimasinya
- Dijaga Ketat TNI-Polri, Rapat Pleno Pilkada di Pelalawan Berjalan Aman dan Kondusif
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Sah, Pramono-Rano Menang di Jakarta Timur, Unggulnya Jauh
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar
- Dua Paslon Kada Sarmi Tolak Proses Penghitungan Hasil Pilkada