Bawaslu Diminta Berkoordinasi Dengan MA

Bawaslu Diminta Berkoordinasi Dengan MA
Bawaslu Diminta Berkoordinasi Dengan MA
Selain itu, UU juga memerintahkan MA segera membentuk Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu. Majelis inilah nantinya yang diberi kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Pemilu.

“Mereka (tim Majelis) diisyaratkan harus memiliki pengetahuan Pemilu, sehingga sebelum bekerja sebagai hakim khusus, mereka harus belajar dan meningkatkan pengetahuan kepemiluan melalui lokakarya atau pelatihan,” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu segera berkoordinasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News