Bawaslu Diminta Berkoordinasi Dengan MA
Kamis, 20 Desember 2012 – 07:14 WIB
Selain itu, UU juga memerintahkan MA segera membentuk Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu. Majelis inilah nantinya yang diberi kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Pemilu.
“Mereka (tim Majelis) diisyaratkan harus memiliki pengetahuan Pemilu, sehingga sebelum bekerja sebagai hakim khusus, mereka harus belajar dan meningkatkan pengetahuan kepemiluan melalui lokakarya atau pelatihan,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu segera berkoordinasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komarudin PDIP Memahami Prabowo Tak Bahas IKN Pas Pidato, Singgung Kewajiban Bayar Utang
- Kawal Prabowo-Gibran, Sukarelawan Bagikan 888 Bunga Mawar ke Warga
- Ketua MPR RI Gaungkan Dukungan untuk Palestina saat Pelantikan Presiden
- Anwar Hafid Bawa Terobosan Menjadikan Sulteng Sister City IKN
- Saudara-Saudara, Pidato Prabowo Tidak Bicara Pembangunan IKN
- Jokowi Pulang ke Solo Hari Ini