Bawaslu Diminta Berkoordinasi Dengan MA
Kamis, 20 Desember 2012 – 07:14 WIB
Selain itu, UU juga memerintahkan MA segera membentuk Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu. Majelis inilah nantinya yang diberi kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Pemilu.
“Mereka (tim Majelis) diisyaratkan harus memiliki pengetahuan Pemilu, sehingga sebelum bekerja sebagai hakim khusus, mereka harus belajar dan meningkatkan pengetahuan kepemiluan melalui lokakarya atau pelatihan,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu segera berkoordinasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Terima 129 Laporan Ketidaknetralan Kades Selama Pilkada 2024
- LSI Denny JA Beberkan Angka Golput Meningkat di Pilkada 2024
- Basarah Minta Semua Lembaga Negara Harusnya Pegang Teguh Aturan Main
- Raih 500.738 Suara, Pramono-Rano Unggul di Jakarta Barat
- Sambut Natal, Perempuan PDIP Beri Bingkisan kepada Anak Panti Asuhan
- Golkar Optimistis Berada di Urutan 2 Besar Pilkada Serentak 2024