Bawaslu Diminta Selidiki 13 Peraturan KPU
Selasa, 29 Januari 2013 – 13:57 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna menyelidiki dugaan adanya sekitar 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari jumlah keseluruhan 18 Peraturan KPU yang diproses secara tidak lazim. "Berdasarkan kajian dan inventarisir ke lingkungan Komisioner dan Kesekjenan KPU, kami menduga kuat berubah-ubahnya Peraturan KPU dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 adalah salah satu indikasi bahwa mayoritas Peraturan KPU itu diproses secara tidak lazim," ujar mantan anggota DPR.
"Hingga saat ini KPU telah mengeluarkan sekitar 18 Peraturan. Kami mensinyalir hanya sekitar lima dari peraturan itu yang diproses secara lazim. Sisanya sebanyak 13 terindikasi diproses dengan cara-cara yang tidak lazim," kata Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (29/1).
Terhadap 13 Peraturan KPU yang terindikasi diproses tidak lazim itu, lanjut Junisab, Bawaslu bisa membentuk TPF guna menjawab keraguan dan ketidakpercayaan publik tanpa harus mengorbankan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 mendatang.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna menyelidiki dugaan adanya sekitar 13 Peraturan Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024