Bawaslu Diminta Selidiki 13 Peraturan KPU

Bawaslu Diminta Selidiki 13 Peraturan KPU
Bawaslu Diminta Selidiki 13 Peraturan KPU
Padahal, imbuh dia, lembaga KPU sudah berkali-kali menyelenggarakan Pemilu. Tapi KPU periode ini bisa dengan seketika merubah-rubah peraturannya tanpa alasan yang tidak jelas.

“Dari beberapa dokumen baik disposisi ataupun notulen rapat serta informasi lainnya, itu bisa dijadikan pintu masuk Bawaslu untuk mendalaminya. Dari situlah bisa menunjukkan bahwa sinyalemen produk peraturan KPU tidak diproduk dengan melalui mekanisme yang lazim seperti layaknya suatu keputusan KPU dilahirkan,” jelas Junisab.

Junisab berharap, kesalahan yang dilakukan KPU itu tidak sampai didiamkan saja. IAW mendorong  Bawaslu menggandeng Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membentuk TPF demi independensi dan kinerja yang lebih kuat dalam menuntaskan dugaan kejanggalan ini menuju Pemilu yang berkualitas.(fas/jpnn)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna menyelidiki dugaan adanya sekitar 13 Peraturan Komisi Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News