Bawaslu Diminta Selidiki 13 Peraturan KPU
Selasa, 29 Januari 2013 – 13:57 WIB
Padahal, imbuh dia, lembaga KPU sudah berkali-kali menyelenggarakan Pemilu. Tapi KPU periode ini bisa dengan seketika merubah-rubah peraturannya tanpa alasan yang tidak jelas.
Baca Juga:
“Dari beberapa dokumen baik disposisi ataupun notulen rapat serta informasi lainnya, itu bisa dijadikan pintu masuk Bawaslu untuk mendalaminya. Dari situlah bisa menunjukkan bahwa sinyalemen produk peraturan KPU tidak diproduk dengan melalui mekanisme yang lazim seperti layaknya suatu keputusan KPU dilahirkan,” jelas Junisab.
Junisab berharap, kesalahan yang dilakukan KPU itu tidak sampai didiamkan saja. IAW mendorong Bawaslu menggandeng Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membentuk TPF demi independensi dan kinerja yang lebih kuat dalam menuntaskan dugaan kejanggalan ini menuju Pemilu yang berkualitas.(fas/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna menyelidiki dugaan adanya sekitar 13 Peraturan Komisi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya