Bawaslu Diminta Tidak Sungkan Curhat ke DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait menilai, pertemuan antara Ketua Bawaslu Muhammad dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Selasa (24/9), sebagai sesuatu yang wajar terjadi.
Menurutnya, pertemuan tersebut adalah silaturahmi yang memang seharusnya dilakukan antara pimpinan lembaga negara.
“Ah, biasa saja itu pertemuan antara Bawaslu ke MK. Kita kan harus bertemu dan bersilaturahmi kepada semua. Indonesia ini harus dikelola secara bersama-sama,” kata Saut di Jakarta, Rabu (25/9).
Saat ditanya tentang keluhan yang disampaikan Muhammad kepada Akil terkait DKPP, Saut enggan berkomentar. Namun ia berharap Muhammad dapat menyampaikan langsung hal tersebut ke DKPP.
Saut mengatakan, selama ini DKPP terbuka, bahkan berinisiatif untuk berdialog dan berkomunikasi dengan Bawaslu maupun KPU dalam hal yang memang bisa dikomunikasikan. Karena itu, sewajarnya Bawaslu dan KPU juga bersikap yang sama kepada DKPP.
Lebih lanjut, Saut kembali mengingatkan mengenai pengesahan peraturan bersama tentang tata laksana penyelenggara Pemilu. Saut mengatakan, kalau peraturan itu sudah ditandatangani dan diterapkan, sinergitas antartiga lembaga akan semakin menguat.
“Karena kesibukan Bawaslu dan KPU peraturan tersebut masih belum bisa disahkan. Kita masih sangat optimistis di hari-hari mendatang kalau tata laksana sudah ditandatangani oleh ketiga lembaga, masalah miskomunikasi dan perbedaan akan dapat diselesaikan,” tutup Saut. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait menilai, pertemuan antara Ketua Bawaslu Muhammad dengan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret