Bawaslu Diminta Usut Dugaan Pengerahan Aparat Desa untuk Dukung Gibran

Bawaslu Diminta Usut Dugaan Pengerahan Aparat Desa untuk Dukung Gibran
Kantor Bawaslu RI. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

Jeirry pun menyayangkan penegak hukum pemilu yang tidak menjalankan pengawasan dan tindakan terhadap pelanggar.

"Kelihatannya kalau begini kita tidak perlu lembaga pengawas pemilu. Karena dia ada tidak melakukan pengawasan," pungkas Jeirry.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menduga adanya deklarasi terhadap salah satu capres dalam acara Desa Bersatu di Jakarta, Sabtu lalu.

Rony mengatakan bakal melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Kami sedang menginventarisasi bukti-bukti yang ada,  dan kami sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya. Kami akan segera laporkan,” kata Rony.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ada potensi pelanggaran karena tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye.

Dia juga menegaskan UU Pemilu mengatur soal sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar yang menjalankan dan peserta Pemilu yang membiarkan hal itu terjadi.

"Tim kampanye atau tim yang ditunjuk, bisa terancam pidana, jika terbukti melakukan itu. Calonnya bisa diskualifikasi, termasuk Capres,” tegas tandas Bagja.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai Pemilu kali ini paling memprihatinkan terkait penegakan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News