Bawaslu Disebut Tidak Siap Terima Pengaduan
jpnn.com - JAKARTA – Niat peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Perludem, Fadli Ramadhanil dan sejumlah pemantau pemilu mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berbuah peristiwa yang kurang menyenangkan.
Mereka yang datang dengan membawa 187 kasus pengaduan dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh sejumlah partai politik, justru disambut perdebatan dari petugas Bawaslu terkait batas waktu masa pengaduan.
“Petugas seharusnya menerima laporan pengaduan, bukan membuat masyarakat kebingungan. Tapi ini justru ngajak berdebat terkait apakah pengaduan kadaluarsa atau tidak,” katanya di Jakarta, Rabu (5/3).
Fadli mengakui, secara undang-undang diatur pengaduan selambat-lambatnya sudah harus dilaporkan tujuh hari dari saat dugaan pelanggaran terjadi. Namun penilaian itu tidak sepantasnya dilakukan oleh petugas. Tapi menjadi tanggung jawab anggota Bawaslu untuk menganalisanya.
Atas kondisi tersebut Fadli dan teman-teman mengaku kurang puas dengan pelayanan Bawaslu. Apalagi pada pengaduan yang dilakukan kali ini, mereka harus melapor ke lantai tiga. Karena loket pengaduan yang terdapat di lantai dasar gedung Bawaslu, berubah fungsi menjadi gudang.
“Kami yang konsen pada pemilu saja sangat rumit melapor, apalagi masyarakat umum. Bawaslu tidak siap menerima laporan pelanggaraan kampanye,” katanya terlihat kecewa.(gir/jpnn)
JAKARTA – Niat peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Perludem, Fadli Ramadhanil dan sejumlah pemantau pemilu mengadu ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Hasto Tersangka, Connie Sebut Pengamanan Dokumen Penting ke Rusia, Wow!
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru