Bawaslu Dituding Arogan soal Panwas Pilkada
Rabu, 23 Desember 2009 – 00:02 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituding arogan terkait surat edaran (SE) yang dibuat bersama dengan KPU terkait pembentukan Panwas Pilkada. Menurut koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow, Bawaslu hanya menganggap SE tersebut sekadar formalitas untuk melegitimasi keinginan agar Panwas Pemilu dan Pilpres 2009 bisa menjadi Panwas Pilkada. Pihaknya justru khawatir jika nanti muncul kasus pelanggaran dalam Pilkasa atau sengketa hasil Pilkada, legitimasi Panwas juga akan dipertanyakan. Bisa-bisa, Panwas Pilkada digugat oleh yang berkepentingan sebagai Panwas yang tak sah, sehingga keberadaannya sia-sia.
Sebab, Bawaslu juga telah meminta Panwas Pemilu 2009 untuk tidak lagi mendaftar ke dalam seleksi yang dibuat KPU. "Bahkan Bawaslu sudah janji ke Panwas daerah, sehingga malu jika tak mengangkat Panwas Pemilu lalu," ujar Jeirry dalam pesan singkat yang dikirimkan ke JPNN, Selasa (22/12) malam.
Dia meniai, kelemahan paling mendasar dari SE bersama KPU-Bawaslu tersebut karena substansinya bertentangan dengan UU 22 tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilu, sehingga rawan sekali digugat. "Terutama poin di mana Bawaslu dapat langsung mengangkat Panwas Pemilu," sebut Jeirry.
Baca Juga: